nasional

Ferry Polly menggugat Anies Baswedan dan Tito Karnavian ke PTUN terkait soal aturan PPKM

Minggu, 24 Oktober 2021 | 22:30 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung Tito Karnavian saat mengkriitik kinerja kepolisian yang dinilainya berat sebelah. (kemendagri.go.id)

LIPUTAN BEKASI – Gubernur DKI Jakarta bernama Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dituntut ke pengadilan karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Tuntutan itu juga menyeret Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan tersebut dikumandangkan oleh sekolompok warga yang diwakili Ferry Polly. Tuntutan itu telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Kamis 14 Oktober.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, serta Undang Undang no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan yang terakhir Undang – Undang No.6 Tahun 2018 Tentang kekarantina kesehatan,” bunyi gugatan itu yang tercatatd dalam SIPP atau system resmi penelusuran perkara PTUN Jakarta, yang diakses pada hari Minggu 24 Oktober.

Baca Juga: Netflix Indonesia Bereaksi terhadap Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ yang Diduga Plagiat Tayangan Serial Squid Game

Para penggugat juga meminta pembatalan tiga aturan tentang PPKM.

Aturan pertama yang digugat adalah berisikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berikut dengan perubahan dan perpanjangannya.

Aturan kedua yang digugat adalah Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomer 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease tahun 2019 di kawasan Jawa dan Bali.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Melecehkan Bacaan Salat, Begini Tanggapannya

Selain dari hal itu, penggugat juga memohon pembatalan Surat Edaran Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 Tentang ketentuan Perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemic Covid-19

Para penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito, serta Ganip menarik tiga aturan tersebut, ia juga tidak lupa meminta pengadilan membebankan biaya perkara kepada ketiga pejabat itu.***

Tags

Terkini