Heboh Menantu Tilep Uang Mertua dari Bisnis Kopi, Polisi Sebut Digunakan untuk Gaya Hidup Mewah

photo author
Fauzi Ghanim, Liputan Bekasi
- Selasa, 14 April 2026 | 21:09 WIB
Kasus viral menantu diduga gelapkan uang mertua di Bengkulu hingga Rp4,7 miliar.  ((Instagram/neni.putri))
Kasus viral menantu diduga gelapkan uang mertua di Bengkulu hingga Rp4,7 miliar. ((Instagram/neni.putri))

LIPUTAN BEKASI - Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp4,7 miliar yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Pelaku berinisial SU atau AA diduga menyalahgunakan uang hasil usaha keluarga untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah dan dugaan hubungan dengan wanita lain.

Kasus ini mencuat setelah dibagikan oleh akun Instagram @neni.putri yang mengaku sebagai kakak ipar pelaku pada Selasa, 14 April 2026.

“Menantu viral. Gelapkan uang mertua Rp4,7 miliar untuk gaya hidup, asyik liburan, dugem, pesta miras, judi, foya-foya, dari Kota Bengkulu hingga ke Bali bersama teman dan wanita simpanannya,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: SSB Bhagasasi Bekasi, Sekolah Sepakbola Terbaik dengan Sistem Pembinaan Profesional untuk Anak dan Remaja

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Kopi

Kasus ini kini telah ditangani pihak kepolisian, di mana SU sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, uang miliaran rupiah tersebut berasal dari hasil usaha penjualan kopi milik ayah mertuanya.

“Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membelikan barang-barang branded,” ujar Kanit Pidum Ipda Abdullah Barus.

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui telah melakukan penggelapan secara bertahap.

Terbongkar dari Selisih Data Penjualan

Kasus ini terungkap setelah korban mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data pemasukan dan hasil penjualan kopi.

Saat melakukan pengecekan kepada mitra usaha, diketahui bahwa pembayaran sebenarnya telah dilakukan sesuai jumlah yang seharusnya.

Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya disetorkan oleh pelaku kepada pemilik usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Rekomendasi

Terkini

X