Selebgram Cantik Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Hari Ini

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 11:04 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz

LIPUTANBEKASI.COM - Selebgram yang pula pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dijadwalkan pengecekan terpaut dengan permasalahan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Selasa, 8 Maret 2022.

Ini dicoba guna menelusuri aliran dana kepunyaan Indra Kenz yang berkaitan dengan permasalahan penipuan Binomo. 

Baca Juga: Tangmo Nida Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Anak Angkatnya?

" Selasa, 8 Maret, penyidik hendak mengecek 2 saksi dalam masalah IK( Indra Kenz) ialah kerabat RP serta VK( Vanessa Khong)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Terpaut masalah ini, penyidik mulai melaksanakan penyitaan peninggalan kepunyaan Indra Kenz. Mulai dari rumah sampai kendaraan elegan yang nominalnya menggapai miliaran rupiah.

Ada pula peninggalan yang disita antara lain, mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang dengan harga Rp6 miliyar, rumah di Medan dengan harga Rp1, 7 miliyar, rumah di Tangerang.

Baca Juga: AS Siapkan Larangan Impor dari Rusia, Harga Minyak Dunia Melonjak ke Harga Tertinggi

Setelah itu, apartemen di Medan seharfa Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma serta Jenius atas nama Indra Kesuma.

Indra Kenz diresmikan selaku terdakwa permasalahan judi online serta ataupun penyebaran kabar bohong ataupun hoax lewat media elektronik serta ataupun penipuan perbuatan curang serta ataupun tindak pidana pencucian duit( TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang- Undang( UU) No 19 Tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Taufiq Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X