LIPUTANBEKASI.COM - Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu banco yang artinya bangku. Arti kata bangku adalah tempat operasional par banker pada masa lalu dalam melayani nasabah mereka. Istilah banco kemudian berubah dan lebih populer dengan kata bank.
Menurut UU Perbankan nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998.Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Lalu, apa sajakah jenis-jenis bank yang ada di Indonesia? Berikut jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dan menurut kepemilikannya.
Berdasarkan fungsinya bank dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut.
Lalu, apa sajakah jenis-jenis bank yang ada di Indonesia? Berikut jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dan menurut kepemilikannya.
Berdasarkan fungsinya bank dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: KERJASAMA M88 MANSION DAN MANNY PACQUIAO
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara.
Bank sentral memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter.
2. Bank Umum
Bank yang kita kenal dan berada banyak di sekitar kita itu merupakan jenis dari bank umum, seperti BNI, BRI, Mandiri, Danamon, BCA, dan lain-lain.
Bank umum adalah bank yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan kredit serta memberikan pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Terdapat kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR dan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR.
Adapun kegiatan yang boleh dilakukan BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito saja.
Selain itu, kegiatan lainnya yang diperbolehkan adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat.
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara.
Bank sentral memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter.
2. Bank Umum
Bank yang kita kenal dan berada banyak di sekitar kita itu merupakan jenis dari bank umum, seperti BNI, BRI, Mandiri, Danamon, BCA, dan lain-lain.
Bank umum adalah bank yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan kredit serta memberikan pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Terdapat kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR dan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR.
Adapun kegiatan yang boleh dilakukan BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito saja.
Selain itu, kegiatan lainnya yang diperbolehkan adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Usaha BPR meliputi antara lain, menghimpun dana dari masyarakat dan memberi kredit bagi masyarakat.
Sedangkan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yaitu melakukan usaha dalam valuta asing, perasuransian, dan penyertaan modal perusahaan.
4. Bank Syariah
Menurut prinsip pelaksanaannya, bank dibagi atas bank konvensional dan bank syariah.
Bank Syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam.
Berdasarkan Kepemilikannya dibedakan menjadi 3 jenis yaitu sebagai berikut.
1. Bank Milik Pemerintah
Baca Juga: Homeschooling Kak Seto Bekasi, Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Gempa Cianjur
Bank milik pemerintah adalah bank yang permodalannya mayoritas dimiliki oleh pemerintah.
Bank yang termasuk dalam kelompok ini antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri, misalnya BCA, Bank Mega, dan Bank Panin.
3. Bank Asing
Bank asing adalah bank yang modalnya dimiliki swasta asing. Antara lain: Bank Hongkong, ABD (Belanda), dan Bank India.
Nah, sudah tahu kan sekarang berbagai jenis bank yang tersedia di Indonesia, jangan sampai tertukar lagi, ya! ***
Bank milik pemerintah adalah bank yang permodalannya mayoritas dimiliki oleh pemerintah.
Bank yang termasuk dalam kelompok ini antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri, misalnya BCA, Bank Mega, dan Bank Panin.
3. Bank Asing
Bank asing adalah bank yang modalnya dimiliki swasta asing. Antara lain: Bank Hongkong, ABD (Belanda), dan Bank India.
Nah, sudah tahu kan sekarang berbagai jenis bank yang tersedia di Indonesia, jangan sampai tertukar lagi, ya! ***