LIPUTANBEKASI.COM – BPH Migas atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan surat pelonggaran distribusi solar bersubsidi untuk mengatasi kelangkaan setelah penurunan PPKM yang sudah meningkatkan aktivitas perekonomi masyarakat dan industry
“dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk kebutuhan masyarakatnya, kami telah mencetak surat relaksasi untuk distributor solar bersubsidi,” kata Erika Retnowati, selaku Kepala BPH Migas dalam keterangannya yang diliput di Jakarta, pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam keterangan itu, BPH Migas sendiri memberikan kewenangan pengaturan kuota kepada PT. Pertamina Parta Niaga dengan syarat penyesuaian kuota untuk wilayah atau sector pengguna yang mengalami kekurangan dan kelebihan kuota sepanjang tidak melebihi batas kuota nasional yakni 15.8 juta kiloliter.
Sesuai Undang Undang yang berlaku dengan Nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi, BPH Migas juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan serta pengawasan agar ketersediaan dari BBM yang ditetapkan oleh pemerintah akan terjamin dan tersampaikan ke seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemenag masih berupaya turunkan harga paket umrah bagi Jemaah Indonesia
Dalam pengaturan dan ketersediaan akan distribusi dari BBM, BPH Migas juga menetapkan kuota jenis dari BBM tertentu atau JBT yaitu berupa solar bersubsidi dan minyak tanah.
Adapun dari jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP berupa premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
BPH Migas membuat surat peredaran di peruntukan untuk BBM bersubsidi dalam melakukan penjagaan kepada para lembaga penyalur untuk dipatuhi serta mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang akan dilakukan oleh Pertamina.
Baca Juga: Dilakukan Tes Secara Acak, Ada Belasan Guru dan Siswa di Bandung yang Terinfeksi Covid-19
Pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan solar bersudsidi hanya diberlakukan untuk transportasi darat saja, seperti kendaraan pribadi dengan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor berwarna hitam lalu dengan tulisan putih.
Untuk kendaraan TNKB yang berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam, kecuali mobil barang yang mengangkut hasil dari perkebunan dan pertambangan dengan jumlah lebih dari roda enam.***