LIPUTANBEKASI.COM-Perkara dugaan perselingkuhan ibu kandung dengan menantunya, saat ini berujung laporan polisi. Norma Risma pada akhirnya membuat laporan polisi atas ibu kandungnya dengan tuduhan perzinaan dengan sang mantan suami ke polda Banten.
Pihak humas polda Banten mengatakan bahwa Risma telah resmi melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya. Dijerat pasal 284 KUHP dengan tuduhan adanya dugaan melakukan perzinaan.
“benar, kemarin NR tepatnya malam senin didampingi kuasa hukum melaporkan terakit kasus perzinaan.” ungkap AKBP Ed Didik Hariyanto selaku Kabid humas polda Banten.
Baca Juga: Bingung Tugas Makalah dan Jurnal tanpa copas, Inilah Trik mudah lolos Plagiasi
Sebelumnya, Norma Risma berkonsultasi dengan pengacara Hotman Paris soal perilaku tak pantas yang dilakukan mantan suami dan ibu kandungnya. Norma masih merasa ragu untuk membuat laporan polisi karena tidak tega dengan ibu kandungnya sendiri yang bisa ikut terseret. Setelah keraguannya hilang dan merasa mantap lantaran memiliki alasan dan bukti yang kuat, norma pun menempuh langkah hukum melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya.
Norma Risma membuat laporan ke polisi dengan didampingi oleh tim Hotman Paris, laporan tersebut dilayangkan oleh Risma setelah mantan suami membuat laporan polisi atas dirinya.
Hotman paris mengatakan Norma Risma berkonsultasi dan memberikan bukti. Selain itu Norma Risma juga menceritakan mengenai masalah keluarganya, dia sudah cerai talak dengan suaminya.
Norma Risma pun mengaku kaget dengan laporan dan somasi yang diberikan kepada dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik. Hotman Paris pun mengatakan bahwa laporan tersebut masih belum pasti, karena belum ada panggilan.
Jumadi, selaku kuasa hukum Rozy mengatakan telah melaporkan tindak pidana undang undang IT di polda Banten karena merasa menjadi korban pencemaran nama baik.
“kita sebagai korban telah melaporkan yaitu dugaan tindak pidana yaitu undang undang IT di polda Banten kemarin. Dalam proses pertama kita sudah dipanggil untuk pemeriksaan dan kemarin kita sudah diperiksa juga untuk saksi yang kita ajukan ada 2 orang”.
Baca Juga: Begini Respon Neneng Setelah Sahabatnya menikah
Ditengah proses hukum yang dibuat Norma, ibu kandungnya dan mantan suaminya tetap membantah jika keduanya melakukan perzinaan seperti yang dituduhkan. Padahal, dalam pengakuan Risma sebelumnya ibu kandungnya bersama mantan suaminya sempat di pergok oleh ormas tengah berduaan dirumah kontrakan Risma. Akan tetapi, ketika semuanya diungkap oleh Risma kepublik keduanya membantah dan menilai bahwa Risma hanya salah paham.
Artikel Terkait
Gawat! Kasus Penculikan Anak Muncul Lagi, Lindungi Anak Anda dengan 6 Tips Ini
Banyak Diminati, Kini Kereta Panoramic Berhenti Beroperasi Sementara. Mengapa?
Pahami dan Kuasai (SEO) Membantu Konten Anda Lebih Viral
Action Terbaru Transformers Rise of The Beasts, Seperti Apa Keseruannya
Cukup 7 Bahan membuat Boci Candu di Jamin Anti Gagal