LIPUTANBEKASI.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tenaga teknis untuk semua jurusan, Rabu 21 Desember 2022.
BKKBN membuka lowongan pekerjaan untuk dua jabatan, yakni Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (untuk lulusan sarjana) dan Penyuluh Keluarga Berencana Terampil (untuk lulusan diploma 3).
Penjelasan mengenai rincian formasi dan persyaratan PPPK 2022 BKKBN diumumkan melalui media sosial instansi tersebut, salah satunya adalah akun Instagram resmi @bkkbnofficial.
Penjelasan tersebut telah tercantum juga dalam surat pengumuman resmi BKKBN No. 4603/KP.01/B2/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BKKBN Tahun Anggaran 2022.
Berikut adalah rincian formasi PPPK 2022 BKKBN untuk tenaga teknis:
1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Alokasi formasi:
Regional I (Sumatera): 959 formasi
Regional II (Jawa): 746 formasi
Regional III (Bali dan Nusa Tenggara): 321 formasi
Regional IV (Kalimantan): 263 formasi
Regional V (Sulawesi): 450 formasi
Regional VI (Maluku dan Papua): 166 formasi
2. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Alokasi formasi:
Regional I (Sumatera): 502 formasi
Regional II (Jawa): 286 formasi
Regional III (Bali dan Nusa Tenggara): 174 formasi
Regional IV (Kalimantan): 73 formasi
Regional V (Sulawesi): 214 formasi
Regional VI (Maluku dan Papua): 59 formasi
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta seleksi PPPK 2022 BKKBN.
Berikut adalah persyaratan seleksi PPPK 2022 BKKBN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia 20 hingga 57 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana tertentu selama 2 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas setempat.
8. Bersedia ditempatkan di semua kabupaten atau kota di seluruh Indonesia yang kemudian ditentukan oleh BKKBN.
9. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Pengendalian Penduduk sekurang-kurangnya 2 tahun secara akumulatif, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. ***
Artikel Terkait
Untuk bintang film sinetron Aminah Cendrakasih, Selamat jalan Mak Nyak
Hidangan Lezat dan Enak Khas Hari Natal yang Cocok Disantap Bersama Keluarga!
Manchester United mendedikasikan 81 kata untuk keluarnya Cristiano Ronaldo
Mengenal Penyakit Glaukoma yang di alami Aminah Cendrakasih Pemeran Mak' Nya dalam Si Doel Anak Sekolahan
Beginilah cara mendidik anak agar terhindar dari penyimpangan seksual LGBT - Wajib orang tua terapkan
Mak Nyak dalam sinetron si Doel Anak Sekolahan telah tiada
Sejarah Kepercayaan Kaharingan dan Suku Dayak yang Melegenda di Kalimantan!
Resep selai nanas, Yang enak tentunya!
Kuliah sambil kerja? Inilah keuntungan bagi kamu yang menjadi mahasiswa karyawan di kampus
Apakah hipertensi sama dengan tekanan darah tinggi?