Menyambut HUT RI ke -77 PemProv DKI Jakarta Mengeluarkan Edaran Untuk Memperindah, Rumah dan Lingkungan

photo author
Rosalina Ayudia, Liputan Bekasi
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih

LIPUTANBEKASI.COM – Menjelang perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022 nanti , masyarakat Indonesia sangat antusias menyambut HUT RI yang ke – 77.

Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke – 495 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 , dengan surat edaran Nomor: 79/PanHUT/77/VII/2022 tentang himbauan memperindah dan menghias kantor, rumah dan lingkungan serta mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak.

Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, hal-hal berikut yang tercantum dalam surat edaran PemProv DKI Jakarta :

1. Mengibarkan bendara Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d . 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Sempat Hancur Karena Bom Atom, Berikut 5 Destinasi Wisata Indah Kota Nagasaki

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk , baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Saudara secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementrian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke -77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas,produk/souvenir, media publikasi cetak , elektronik dan lain-lain. Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing, termasuk pada gedung-gedung perkantoran, hotel dan restaurant.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara Bendera dalam Rangkat Memperingati HUT RI Ke-77 17 Agustus 2022

5. Menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Saudara untuk menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20, selama 3 menit. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitasn yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6. Para Lurah agar menghimbau kepada Ketua RW dan Ketua RT supaya seluruh warga ikut berpartisipasi menyemarakkan dan memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, antara lain dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, menghias rumah maupun lingkungan***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Pungki Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat, Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X