54 Warga Negara Indonesia Disekap di Kamboja, Dinsakertrans Langsung Bertindak

photo author
Ratih Tsamara Setiani, Liputan Bekasi
- Minggu, 31 Juli 2022 | 14:27 WIB
penyekapan  (bukamatanews.id)
penyekapan (bukamatanews.id)
 
 
LIPUTANBEKASI.COM - Sakina Roserasari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan dia berkoordinasi dengan direktur Departemen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri. 
 
Ia mengatakan, masih pendataan dari 54 WNI asal Jawa Tengah. Langkah  Dinsakertrans bermula ketika netizen di akun @angelinahui97 mengabarkan 54 WNI ditangkap di Kamboja.
 
Lewat postingan itu, ia meminta tolong ke Ganjar untuk segera dibantu. Menurut Sakina, 54 WNI yang disekap diduga menjadi korban penipuan penempatan tenaga kerja.
 
Hingga 54 orang Indonesia ditahan di Kamboja dan pada awalnya menawarkan pekerjaan pemasaran dengan gaji puluhan juta dolar, tetapi ironisnya kenyataannya berbeda. 
 
Ketika 54 orang Indonesia pergi ke Kamboja, mereka tidak dipekerjakan untuk pemasaran, tetapi digunakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dalam modus investasi curang. 
 
Merasa ditipu PMI merasa tidak nyaman dan meminta  kembali ke Indonesia, namun  perusahaan meminta uang 45-60 juta jika  ingin kembali ke Indonesia. 
 
PMI terjebak setelah gagal membayar Rp 45-60 juta. Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja memiliki pengamanan yang ketat untuk mencegah bocornya PMI. 
 
Ini bukan pertama kalinya para tahanan dipenjarakan di Kamboja, dan ada beberapa kasus serupa  dengan korban yang jauh lebih tinggi. 
 
Pada tahun 2015, 23 WNI ditangkap di Kamboja oleh perusahaan judi online, 23 WNI di Sekap disiksa di Kamboja, hanya 13 yang diizinkan kembali ke Indonesia, dan 10 lainnya belum diketahui.
 
Kemudian terjadi lagi pada tahun 2021, hingga 76 warga negara Indonesia. Beruntung, KBRI Phnom Penh berhasil menyelamatkan 76 PMI dan memulangkannya ke negara asalnya. 
 
Insiden serupa terjadi pada Februari tahun ini, ketika total 44 PMI mengungsi di Kamboja, di mana hanya 18  yang memiliki paspor dan sisanya tidak. Hal ini disebabkan tindak pidana menjual orang, biasa disingkat TPPO, yang kehilangan paspor saat berpindah perusahaan. 
 
Kabar terakhir, KBRI telah menghubungi polisi Kamboja dan meminta bantuan pembebasan mereka sambil terus berkomunikasi dengan warga negara Indonesia. 
 
 
Bahkan kasus penipuan dan perdagangan orang (TPOO) harus segera diselesaikan karena tindakan tersebut  tidak manusiawi dan melanggar aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cindy Rosmaini

Sumber: urban bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X