LIPUTANBEKASI.COM - Sakina Roserasari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan dia berkoordinasi dengan direktur Departemen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Ia mengatakan, masih pendataan dari 54 WNI asal Jawa Tengah. Langkah Dinsakertrans bermula ketika netizen di akun @angelinahui97 mengabarkan 54 WNI ditangkap di Kamboja.
Lewat postingan itu, ia meminta tolong ke Ganjar untuk segera dibantu. Menurut Sakina, 54 WNI yang disekap diduga menjadi korban penipuan penempatan tenaga kerja.
Hingga 54 orang Indonesia ditahan di Kamboja dan pada awalnya menawarkan pekerjaan pemasaran dengan gaji puluhan juta dolar, tetapi ironisnya kenyataannya berbeda.
Ketika 54 orang Indonesia pergi ke Kamboja, mereka tidak dipekerjakan untuk pemasaran, tetapi digunakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dalam modus investasi curang.
Merasa ditipu PMI merasa tidak nyaman dan meminta kembali ke Indonesia, namun perusahaan meminta uang 45-60 juta jika ingin kembali ke Indonesia.
PMI terjebak setelah gagal membayar Rp 45-60 juta. Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja memiliki pengamanan yang ketat untuk mencegah bocornya PMI.
Ini bukan pertama kalinya para tahanan dipenjarakan di Kamboja, dan ada beberapa kasus serupa dengan korban yang jauh lebih tinggi.
Pada tahun 2015, 23 WNI ditangkap di Kamboja oleh perusahaan judi online, 23 WNI di Sekap disiksa di Kamboja, hanya 13 yang diizinkan kembali ke Indonesia, dan 10 lainnya belum diketahui.
Kemudian terjadi lagi pada tahun 2021, hingga 76 warga negara Indonesia. Beruntung, KBRI Phnom Penh berhasil menyelamatkan 76 PMI dan memulangkannya ke negara asalnya.
Insiden serupa terjadi pada Februari tahun ini, ketika total 44 PMI mengungsi di Kamboja, di mana hanya 18 yang memiliki paspor dan sisanya tidak. Hal ini disebabkan tindak pidana menjual orang, biasa disingkat TPPO, yang kehilangan paspor saat berpindah perusahaan.
Kabar terakhir, KBRI telah menghubungi polisi Kamboja dan meminta bantuan pembebasan mereka sambil terus berkomunikasi dengan warga negara Indonesia.
Bahkan kasus penipuan dan perdagangan orang (TPOO) harus segera diselesaikan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar aturan.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Pijar Hati dari Nabila Maharani, Lagu Terbarunya di Tahun 2022
Sinopsis Series Thailand The Eclipse yang Diperakan oleh Kaotang dan First yang Tayang Tanggal 5 Agustus 2022
Sinopsis Film Horor Thailand SLR The Movie yang Diperankan Oleh Nanon dan Cherprang BNK 48
Apa itu Outdoor Media, Sisi Positif, Negatif dan Manfaat untuk Media Promosi Iklan