Ikatan Pilot Indonesia Menolak Tes PCR Sebagai Syarat Penumpang Pesawat

photo author
Dicky Ismail, Liputan Bekasi
- Senin, 1 November 2021 | 15:30 WIB
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengadakan konferensi pers pada Selasa, 26 Oktober 2021/tangkapan layar/YouTube/Ikatan Pilot Indonesia
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengadakan konferensi pers pada Selasa, 26 Oktober 2021/tangkapan layar/YouTube/Ikatan Pilot Indonesia
LIPUTAN BEKASI – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengadakan konferensi pers melalui kanal YouTube miliknya pada Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan menyampaikan tanggapannya terkait instruksi Menteri Dalam Negeri.
 
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat.
 
Menanggapi hal itu, Ikatan Pilot Indonesia berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
 
 
“Kami, IPI, mengimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut,” kata Iwan.
 
Iwan menjelaskan bahwa pesawat komersial telah dilengkapi dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) atau filter udara yang mampu menyaring virus. 
 
 
Terkait kebijakan pemerintah tersebut, menurut International Civil Aviation Organization (ICAO), World Health Organization (WHO), dan International Air Transport Association (IATA). Tes Antigen sudah cukup untuk persyaratan penerbangan guna mendeteksi virus Covid-19.
 
Biaya tes Antigen juga terbilang lebih murah dan waktu hasil tesnya lebih cepat didapatkan. Sehingga tes Antigen direkomendasikan sebagai tes untuk melakukan perjalanan transportasi udara.
 
“Rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara,” kata Iwan.
 
 
Kemudian Iwan juga menambahkan bahwa transportasi udara sudah sangat aman karena semua pekerja maupun penumpang pesawat telah divaksin.
 
“Serta telah divaksinasinya semua pekerja maupun penumpang transportasi udara. Maka transportasi udara sangat aman,” tambahnya.
 
Iwan mewakili IPI berharap pemerintah dapat menerapkan tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan seperti transportasi lainnya. Sehingga penumpang tidak dibebankan dengan biaya tes yang lebih mahal.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X