nasional

BKKBN buka seleksi PPPK 2022 besar-besaran untuk formasi penyuluh KB, intip rincian dan syaratnya!

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:43 WIB
Ilustrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).
LIPUTANBEKASI.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tenaga teknis untuk semua jurusan, Rabu 21 Desember 2022.
 
BKKBN membuka lowongan pekerjaan untuk dua jabatan, yakni Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (untuk lulusan sarjana) dan Penyuluh Keluarga Berencana Terampil (untuk lulusan diploma 3).
 
Penjelasan mengenai rincian formasi dan persyaratan PPPK 2022 BKKBN diumumkan melalui media sosial instansi tersebut, salah satunya adalah akun Instagram resmi @bkkbnofficial.
 
Penjelasan tersebut telah tercantum juga dalam surat pengumuman resmi BKKBN No. 4603/KP.01/B2/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BKKBN Tahun Anggaran 2022.
 
Berikut adalah rincian formasi PPPK 2022 BKKBN untuk tenaga teknis:
 
Baca Juga: Berapa banyak uang hadiah Piala Dunia yang dimenangkan setiap tim Argentina
 
1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
 
Alokasi formasi:
Regional I (Sumatera): 959 formasi
Regional II (Jawa): 746 formasi
Regional III (Bali dan Nusa Tenggara): 321 formasi
Regional IV (Kalimantan): 263 formasi
Regional V (Sulawesi): 450 formasi
Regional VI (Maluku dan Papua): 166 formasi
 
2. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
 
Alokasi formasi:
Regional I (Sumatera): 502 formasi
Regional II (Jawa): 286 formasi
Regional III (Bali dan Nusa Tenggara): 174 formasi
Regional IV (Kalimantan): 73 formasi
Regional V (Sulawesi): 214 formasi
Regional VI (Maluku dan Papua): 59 formasi
 
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta seleksi PPPK 2022 BKKBN.
 
Baca Juga: Inilah manfaat konsumsi makanan pedas untuk kesehatan tubuh, simak penjelasanya
 
Berikut adalah persyaratan seleksi PPPK 2022 BKKBN:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
2. Berusia 20 hingga 57 tahun pada saat melamar.
 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
 
4. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana tertentu selama 2 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas setempat.
 
8. Bersedia ditempatkan di semua kabupaten atau kota di seluruh Indonesia yang kemudian ditentukan oleh BKKBN.
 
9. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Pengendalian Penduduk sekurang-kurangnya 2 tahun secara akumulatif, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. ***

Tags

Terkini