nasional

Perkara stupa mirip presiden, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:54 WIB
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan perihal unggahan gambar stupa mirip presiden (TVRI)

LIPUTANBEKASI – Kasus terbaru menerpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dirinya dituntut satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan negeri Jakarta Barat pada kamis 15 Desember 2022.

Hal ini terjadi karena dirinya terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA terkait dengan unggahan gambar stupa pada candi Borobudur yang di edit menyerupai wajah presiden Joko Widodo.

Jaksa penuntut umum menuntut Roy Suryo dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022 

Tuntutan yang dibacakan pada persidangan Kamis 15/12 itu menurut JPU adalah “menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan”

Hal ini selaras dengan dakwaan sebelumnya yang disampaikan JPU pada Rabu 12 Desember 2022 lalu dan tidak menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.

Berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU pada rabu 12 Desember 2022, "Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar jaksa Tri Anggoro.

Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022 

Pada persidangan kali ini JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan satu pasal saja yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Martin Ginting . Persidangan kali ini ditunda hingga 22 Desember 2022 dengan pembacaan agenda nota pembelaan .

Kasus yang berawal dari Roy Suryo mengunggah gambar stupa pada candi Borobudur yang di edit menyerupai wajah presiden Joko Widodo yang berujung dirinya dilaporkan ke kepolisian.

Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang gambar tersebut dan mengklaim ada orang lain yang sudah lebih dulu mengedit dan menyebarkan gambar tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum terkait kasus tersebut, dan menahan Roy Suryo di Rutan Salemba hingga persidangan.***

Tags

Terkini