LIPUTANBEKASI.COM – Indra Kenz biasa dikenal dengan julukan crazy rich Medan, salah satu usaha yang dimilikinya adalah trading.
Kini Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan aplikasi trading, Bareskrim Polri sudah menetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu.
Dengan dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk lanjutan kasus terbarunya, aset milik Indra Kenz akan disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Sabtu 5 Maret 2022
Pihak polisi sudah mempunyai daftar aset yang kemungkinan akan disita pada Senin 7 Maret 2022, dilansir dari berbagai media.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan, untuk menyita semuanya.
Aset yang masuk dalam daftar penyitaan antara lain adalah empat rekening atas nama Indra Kenz berisi puluhan miliar yang sudah dibekukan, serta ada dua mobil Tesla model 3 dan mobil Ferrari tipe California.
Baca Juga: Statistik Pertandingan Liga Serie A, Inter Milan Vs Salernitana
Serta ada aset bangunan rumah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar.
Apartemen di Medan senilai Rp800 juta dan ada satu unit bangunan lagi di wilayah Tangerang.
“penyidik masih akan menelusuri aset lainnya, serta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Whisnu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Alshad Ahmad, Papah Selen
“penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz akan dilakukan setelah ada keputusan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Korlantas Polri dan Badan Pertahanan,” ujar Whisnu.***