nasional

Hati-Hati Kendaraan yang Terdeteksi Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dapat Surat Peringatan

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:19 WIB
Uji emisi kendaraan. (Foto: Dok Net)

Liputan Bekasi.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan mematuhi uji emisi kendaraan sepanjang tahun 2022. Terdapat kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji siaran, penguji emisi akan mendapat surat peringatan.

Baca Juga: Peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Pengertian dan Awal Mulanya

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, surat teguran itu tidak berupa tindakan langsung (tiket). "Surat peringatan sudah dikeluarkan untuk membenahi kendaraan dan mengecek ulang emisi.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan 4 Laga BRI Liga 1 Indonesia Hari ini

Dan itu bukan tilang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24 Februari 2022). “Uji kepatuhan uji emisi kendaraan berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil),” lanjutnya. Kepala Dinas Pengelolaan Pencemaran Lingkungan DLH DKI, Tiyana melalui siaran persnya mengatakan, kegiatan ini untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.***

Tags

Terkini