LIPUTAN BEKASI - Universitas Indonesia (UI) tengah melakukan investigasi atas dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum.
Kasus ini menjadi sorotan setelah para terduga dihadirkan dalam sebuah forum terbuka yang diikuti ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus.
Forum tersebut berlangsung pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4) dini hari WIB.
Dalam forum itu, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma serta aturan kampus.
Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius. Hal ini sejalan dengan komitmen UI dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini pun memicu perhatian luas dari kalangan mahasiswa. Sejumlah pihak mendesak agar kampus tidak hanya melakukan investigasi secara transparan, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku jika terbukti bersalah.
Mahasiswa menilai, langkah tegas sangat diperlukan sebagai bentuk efek jera serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus. Selain itu, penanganan kasus ini juga dianggap sebagai tolok ukur keseriusan institusi dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung. Pihak kampus belum mengumumkan hasil akhir maupun bentuk sanksi yang akan diberikan. Namun, UI memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, seiring harapan publik agar penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan terhadap korban.