Kedua anggota tersebut yakni Briptu SAN dan Bripda SA yang saat ini dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur.
"Tindak lanjut atas hal tersebut, kami sudah laksanakan pemeriksaan terhadap personel. Sementara masih dimintai keterangan oleh Propam," ujar Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Tanjung.
Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawalan tersebut.
Bahaya Jalur Sitinjau Lauik
Jalur Sitinjau Lauik dikenal sebagai salah satu ruas jalan paling menantang di Indonesia, terutama bagi kendaraan besar maupun pengendara yang belum berpengalaman.
Salah satu titik yang paling ekstrem adalah Tikungan Panorama I yang memiliki bentuk menyerupai huruf U dengan kemiringan mencapai sekitar 45 derajat.
Selain itu, keberadaan titik buta atau blind spot di beberapa tikungan membuat pengemudi sulit melihat kendaraan dari arah berlawanan.
Kondisi ini menjadikan jalur tersebut rawan kecelakaan, baik akibat rem blong, kehilangan kendali, maupun kesalahan perhitungan saat menikung.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan aktivitas berisiko di jalur rawan seperti Sitinjau Lauik.*