KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Pati, Status Hukum Segera Ditentukan

photo author
Fauzi Ghanim, Liputan Bekasi
- Selasa, 20 Januari 2026 | 09:15 WIB
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo

LIPUTAN BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tahun 2026.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari OTT ketiga yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun ini.

Informasi penangkapan Sudewo disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Senin.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pencarian Korban ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Diwarnai Klaim Smartwatch Kopilot yang Masih Deteksi Pergerakan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah penangkapan dilakukan, Sudewo langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan terhadap Bupati Pati tersebut tidak dilakukan di wilayah Pati, melainkan di daerah lain di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa Sudewo saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Kudus dengan pengamanan ketat dari aparat terkait.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang diamankan.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Penentuan status tersebut akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

OTT di Pati ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak awal 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X