LIPUTANBEKASI.COM - Wanita berinisial AF (18) yang melakukan Open BO diduga naas ditangan teman kencannya disebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Korban AF diregangkan nyawanya oleh teman kencannya yang inisialnya adalah HR (23). Kepolisian telang meringkus pelaku satu hari usai kejadian naas tersebut terjadi.
Baca Juga: Hasil MoU Pertemuan Bilateral antara Presiden Jokowi dengan Presdien China Xi Jinping
Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes menjelaskan awal mula pertemuan mereka diawali dari appliaksi yang kerap dijadikan ladang prostitusi Michat atau Open BO, lalu keduanya sepakat bertemu di hotel melakukan hubungan terlarang tersebut.
Mereka akhirnya bertemu di hari Senin (25/7/2022) dini hari. Kelamnya alih-alih melakukan hubungan terlarang, AF tewas ditangan HR dengan alasan layanannya tidak sesuai ekspektasi dan janji.
Baca Juga: Jokowi bertugas ke Asia Timur, Ma'ruf Amin jadi Presiden Sementara
HR mencekik korban menggunakan tali kasur hotel dan melarikan diri sekaligus merampas perhiasan serta KTP milik AF. Tubuh korban AF ditemukan petugas hotel yang sedang melakukan pemeriksaan kamar karena waktu sewa telah memasuki tenggat.
Ketika menemukan tubuh korban sudah tidak lagi bernyawa, maka pihak hotel segera menghubungi polisi. Polisi langsung melakukan sidak TKP dan sejumlah karyawan hotel dan mulai mencari pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Pedofil merajalela, Seorang Guru Ngaji di Tanah Datar Sumatera Barat Mencabuli 11 Anak Minor
Pelaku pembunuhan HR digrebek ketika berada di atas KRL di Stasiun Palmerah Jakarta Barat. Pelaku diduga ingin melarikan diri ke Parung, Bogor.
Kombes Komarudin menjelaskan jika mereka medneteksi keberadaan dan perjalanan pelaku dan berhasl diamankan saat kereta sedang berhenti di Stasiun Palmerah. Petugas langsung masuk dan menemukan pelaku didalam kereta, berkisar 4 jam setelah adanya pelaporan tersebut.
Pelaku pembunuhan sedang dilakukan pemerikasaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. HR ditetapkan menjadi tersangka serta akan dijerat pada pasat 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP mengenai pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Artikel Terkait
Lirik lagu Rumah Singgah Fabio Asher, Ketika dia hanya singgah bukan untuk sungguh
Apa itu Creative Breif, Tahapan apa saja yang di Butuhkan Oleh Para Praktisi Periklanan dan Cara Implementasi
Whatsapp diblokir Kominfo, Apa itu PSE dan Apa yang Harus Dilakukan Oleh Pengguna Whatsapp Terutama Warga +62
Cara Hutang Pulsa Axis dan XL dengan Dua Cara
Dianggap Suka PHP kepada Pasangan, Berikut 5 Zodiak yang Sulit Berkomitmen