Yeyyy, 5 Kota di Jabodetabek Diizinkan Membuka Pusat Perbelanjaan, Ada yang Sampai 100 Persen

photo author
Dicky Ismail, Liputan Bekasi
- Kamis, 4 November 2021 | 10:00 WIB
Turun ke PPKM Level 1, pasar rakyat di 5 kota di wilayah Jabodetabek boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen (pexels.com/Min An)
Turun ke PPKM Level 1, pasar rakyat di 5 kota di wilayah Jabodetabek boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen (pexels.com/Min An)
 
LIPUTAN BEKASI – Seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mulai melakukan pelonggaran dibeberapa wilayah untuk mendukung pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah wilayah Jabodetabek.
 
Terdapat lima wilayah di Jabodetabek yang dibolehkan untuk membuka pasar rakyat dan mall dengan kapasitas 100 persen, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor.
 
Hal ini karena lima kota di wilayah Jabodetabek tersebut sudah berada di level 1 PPKM sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
 
Sementara itu, pemerintah tetap memperpanjang penerapan PPKM selama dua minggu hingga 15 November 2021.
 
 
Kebijakan itu juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
 
Kebijakan pelonggaran PPKM Level 1 ini membolehkan sektor non esensial untuk beroperasi 70-100 persen.
 
Para pegawai juga diperbolehkan untuk menjalankan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 75 persen dengan syarat sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keluar masuk tempat kerja.
 
 
Adapun, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non esensial diperboleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
 
Sebagaimana dikutip Liputanbekasi.com dari pikiran-rakyat.com, setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan skrining. Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.
 
Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen. Sementara, restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka dengan kapasitas hingga 75 persen. Sedangkan waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X