LIPUTANBEKASI.COM – Ridwan Kamil telah selesai mengurus jenazah putra sulungnya, Eril di Rumah Sakit Bern pada 10 Juni 2022 kemarin.
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akan dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Gubernur Jawa Barat tersebut memberikan hadiah terakhir untuk sang putra sulung, yakni makam di dekat sungai kecil dengan pemandangan yang indah.
Baca Juga: Pencarian Eril Selama Hampir Dua Pekan , Akhirnya Membuahkan Hasil
Melalui video reels yang diunggah akun Instagram pribadi Ridwan Kamil pada Sabtu, 11 Juni 2022, ia memperlihatkan konsep desain makam untuk putra sulungnya, Eril.
“Dear Eril. Sudah aku siapkan sebuah tempat yang istimewa. Sudah aku desainkan sebuah rumah akhirmu yang indah. Di sebuah sungai kecil, dengan pemandangan gunung dan sawah yang hijau permai,” ucap Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa makam Eril nantinya akan berada di sebelah masjid yang bertempat di kampung halaman sang ibu, Atalia Praratya, di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Hilang Selama 2 Minggu, Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Telah Ditemukan
Dalam video reels itu terlihat rancangan awal yang dibuat oleh Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, untuk masjid yang dimana terdapat sebuah makam di sebelahnya.
Masjid yang bernama Masjid Al Mumtadz itu masih dalam proses pembangunan dengan desain yang dibuat sendiri oleh Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Mendadak Dilarikan ke Ruang ICU, Sarwendah Ungkap Penyebabnya
Luhut Panjdaitan Umumkan Tarif Baru Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu bagi Turis Lokal
Kasus Covid 19 Nihil Di Beberapa Provinsi
Setelah Sembilan Tahun Berpacaran, Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Akhirnya Resmi Menikah
Ganda Putra Indonesia, Marcus-Kevin akan Comeback di Daihatsu Indonesia Masters 2022
Tahapan Pemilu Akan Dimulai 4 Juni 2022
Banyaknya Protes, Ganjar Pranowo dan Luhut Pandjaitan Sepakat Tunda Rencana Kenaikan Tiket Candi Borobudur
Sampaikan Pesan pada Hari Raya Galungan dan Kuningan 2022, Gubernur Bali: Mari Wujudkan Bali yang Harmonis
Integrasi Tarif Rp 10 ribu untuk 3 Moda Transportasi Publik Mulai Berlaku Akhir Juni 2022