LIPUTANBEKASI.COM - Mentri pertahanan prabowo subianto memberikan pangkat Letnan Kolonol Tituler angkatan darat kepada Dedy corbuzier
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier karna kemampuannya dalam komunikasi
di media sosial untuk menyebarkan pesan pesan kebangsaan dan sosialisai tugas tugas TNI dalam rangka
menjaga pertahanan NKRI
Deddy Corbuzier akan terikat secara langsung dengan aturan militer dan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu
selama dia bertugas
Baca Juga: Fakta Menakjubkan Rumah Paling Kesepian di Dunia, Ada di Pulau Ellidaey, Islandia
Deddy Corbuzier juga terikat hukum militer yang berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaiman yang berlaku\
bagi prajurit TNI
Pemberian pangkat tersebut sudah di sahkan oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat
Jendral TNI Dudung Abdurahman
Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy corbuzier adalah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 39, Tahun 2010
Tentang administrasi parajurit TNI
Menurut (PP) tersebut Pngkat Tiluter merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat Lokal
Pasal 5 Ayat 2 huruf (b) Menuliskan bahwa, pangkat tituler adalah pangkat yang di berikan bagi warga negara yang sepadan
dengan jabatan keprajuritannya
adapun jabatan yang di pangku pangkat Tiluler serendah rendahnya Letnan 2, Deddy Corbuzier pun mendapat perawatan kedinasan
secara terbatas berupa peraturan prajurit dan tunjangan jabatan ***