LIPUTAN BEKASI - POLISI akhirnya mengambil langkah tegas untuk menahan AG, kekasih Mario Dandy, anak ex pejabat pajak. Penahanan terhadap AG merupakan pengembangan proses hukum atas prahara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy, terhadap David Ozora yang berefek babak belur hingga alami koma.
Kekasih Mario berinisial AG ditahan kemarin setelah diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. AG resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS Cipayung, Jakarta Timur.
Geger pula saran Hotman Paris Hutapea kepada keluarga David Ozora, agar meminta tanggung jawab terhadap Mario dan semua yang terlibat dalam aksi penganiayaan Mario dengan ganti rugi tanggung jawab renteng senilai triliunan rupiah. Menurut Hotman Paris, ganti rugi itu bisa diperoleh pihak David dengan melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Baca Juga: Resep Simple Bungeoppang, Roti Ikan yang Sering Muncul di Drama Korea
Proses hukum atas prahara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora kini menyeret banyak pihak. Kekasih Mario berinisial AG yang kemarin diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AG resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan terhadap AG dilakukan selama 7 hari ke depan. AG ditahan dengan alasan dirinya sudah berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David mengalami koma.
"Jadi pada hari ini sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam. Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam ini, kami dengan sekali lagi, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik. Kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Kombes Pol. Hengki Haryadi.
Baca Juga: Hasil Thailand Masters 2023 Hari Ini: Sektor XD Berguguran Tak Tersisa
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya, kita pelaksana undang-undang. Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," lanjut Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Bahwa kami telah melakukan pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, berinisial AGH, yang telah dilakukan pemeriksaan atau BAP dari Polda Metro Jaya. Kami hadir disini sebagai amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu pasal 23, bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Elliana selaku pihak BAPAS.
"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012," kata Atmilani Ritonga, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Resep Simple Bungeoppang, Roti Ikan yang Sering Muncul di Drama Korea
Detik-detik AG digelandang polisi ke tahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS Cipayung, Jakarta Timur sempat terlibat aksi saling dorong antara awak media yang memburu gambar AG dengan polisi yang berusaha melindungi AG dari bidikan kamera awak media.
Atas ditahannya AG dalam kasus pemukulan terhadap David Ozora yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy, kuasa hukum AG mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya selama pemeriksaan.
Heboh kekasih Mario berinisial AG yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Heboh pula saran Hotman Paris Hutapea kepada keluarga David agar meminta tanggung jawab terhadap Mario dan semua yang terlibat dalam aksi penganiayaan Mario dengan ganti rugi tanggung jawab renteng senilai triliunan rupiah. Menurut Hotman Paris, ganti rugi itu bisa diperoleh pihak David dengan melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Artikel Terkait
Resep Kue Lidah Kucing yang Super Renyah dan Garing
Resep Kue Lidah Kucing Rainbow yang Cantik dan Menarik, Dijamin Enak!
Resep Simple Bola Susu, Camilan Populer Kesukaan Anak-Anak
Resep Fudgy Oreo Brownies yang Enak dan Mudah Dibuat
Jessica Iskandar Berencana Menjalankan Program Bayi Tabung, Ingin Memiliki 5 Orang Anak
Resep Kue Putri Salju yang Super Lembut dan Ekonomis
Resep Fudgy Brownies, Pilihan Favorit Bagi Pecinta Cokelat